Home » » Medan Bakal Miliki Dua Wakil Walikota

Medan Bakal Miliki Dua Wakil Walikota

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Kamis, 08 Januari 2015 | 08.49

Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan kini masih terus menunggu ketuk palu DPR RI untuk mensahkan Perpu No.1 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang baru.

Seandainya Perpu itu disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU), maka Medan bakalan memiliki dua wakil walikota dalam pilkada yang rencananya digelar Desember 2015. “Kalau untuk persiapan, kami saat ini juga masih menunggu pengesahan Perpu No.1 Tahun 2014 menjadi UU.

Kemungkinan pertengahan bulan Januari ini sudah ada keputusannya,” kata tim Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, Pandapotan Tamba, kepada wartawan di ruang kerjanya saat dikonfirmasi soal persiapan KPU Medan menjelang pemilihan Walikota Medan, Rabu (7/1).

Ia mengatakan, pemilihan kepala daerah kali ini dilakukan secara serentak di wilayah Indonesia untuk keseragaman. Sehingga pemungutan suara untuk pilkada di Kota Medan juga diselenggarakan pada 16 Desember 2015. “Jadi nanti ada kekosongan jabatan Walikota Medan selama lebih kurang tujuh bulan. Sebab masa jabatan Walikota Medan lama akan berakhir Juni 2015. Kemungkinan biasanya pelaksana tugas (plt) yang akan mengisi kekosongan itu,” ujar pria ini.

Menurutnya, meski Perpu No.1 Tahun 2014 belum diketuk palu, namun pihaknya saat ini mempersiapkan diri dengan acuan sementara terhadap Perpu tersebut. Pihaknya juga memprediksikan bulan Februari mendatang harusnya sudah ada calon-calon walikota yang mendaftar untuk pilkada nanti.

Menurut Perpu No.1 Tahun 2014, pencalonan kepala daerah tidak diikuti wakil kepala daerah (baik wakil bupati/walikota). “Sesuai Perpu itu, hanya ada pencalonan kepala daerah (bupati/walikota). Wakilnya sendiri nanti dipilih langsung oleh walikota terpilih sebanyak dua orang,” ujarnya.

Disinggung mengapa harus dua orang. Tamba menjelaskan, dalam ketentuan di Perpu No.1/2014, setiap daerah yang memiliki jumlah penduduk 250 ribu ke atas maka akan memiliki dua wakil walikota/bupati. Medan saja kini sudah memiliki jumlah penduduk di atas dua juta jiwa.

“Kalau menurut ketentuan di Perpu itu, daerah yang miliki penduduk 250 ribu jiwa kepala daerahnya harus memilih dua orang sebagai wakilnya. Jadi nanti saat pemungutan suara kita hanya memilih kepala daerahnya saja (walikota/bupati).

Kalau wakil dipilih langsung oleh walikota/bupati terpilih, terserah dia mau pilih dari kalangan PNS atau masyarakat umum, yang penting memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Seperti, minimal tamatan SMA, tidak cacat hukum dan lainnya,” sebut Tamba.

Sumber : http://analisadaily.com
Share this article :
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved