Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan
kini masih terus menunggu ketuk palu DPR RI untuk mensahkan Perpu No.1
Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada)
yang baru.
Seandainya Perpu itu disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU), maka
Medan bakalan memiliki dua wakil walikota dalam pilkada yang rencananya
digelar Desember 2015. “Kalau untuk persiapan, kami saat ini juga masih
menunggu pengesahan Perpu No.1 Tahun 2014 menjadi UU.
Kemungkinan pertengahan bulan Januari ini sudah ada keputusannya,”
kata tim Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, Pandapotan Tamba, kepada
wartawan di ruang kerjanya saat dikonfirmasi soal persiapan KPU Medan
menjelang pemilihan Walikota Medan, Rabu (7/1).
Ia mengatakan, pemilihan kepala daerah kali ini dilakukan secara
serentak di wilayah Indonesia untuk keseragaman. Sehingga pemungutan
suara untuk pilkada di Kota Medan juga diselenggarakan pada 16 Desember
2015. “Jadi nanti ada kekosongan jabatan Walikota Medan selama lebih
kurang tujuh bulan. Sebab masa jabatan Walikota Medan lama akan berakhir
Juni 2015. Kemungkinan biasanya pelaksana tugas (plt) yang akan mengisi
kekosongan itu,” ujar pria ini.
Menurutnya, meski Perpu No.1 Tahun 2014 belum diketuk palu, namun
pihaknya saat ini mempersiapkan diri dengan acuan sementara terhadap
Perpu tersebut. Pihaknya juga memprediksikan bulan Februari mendatang
harusnya sudah ada calon-calon walikota yang mendaftar untuk pilkada
nanti.
Menurut Perpu No.1 Tahun 2014, pencalonan kepala daerah tidak diikuti
wakil kepala daerah (baik wakil bupati/walikota). “Sesuai Perpu itu,
hanya ada pencalonan kepala daerah (bupati/walikota). Wakilnya sendiri
nanti dipilih langsung oleh walikota terpilih sebanyak dua orang,”
ujarnya.
Disinggung mengapa harus dua orang. Tamba menjelaskan, dalam
ketentuan di Perpu No.1/2014, setiap daerah yang memiliki jumlah
penduduk 250 ribu ke atas maka akan memiliki dua wakil walikota/bupati.
Medan saja kini sudah memiliki jumlah penduduk di atas dua juta jiwa.
“Kalau menurut ketentuan di Perpu itu, daerah yang miliki penduduk
250 ribu jiwa kepala daerahnya harus memilih dua orang sebagai wakilnya.
Jadi nanti saat pemungutan suara kita hanya memilih kepala daerahnya
saja (walikota/bupati).
Kalau wakil dipilih langsung oleh walikota/bupati terpilih, terserah
dia mau pilih dari kalangan PNS atau masyarakat umum, yang penting
memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Seperti, minimal tamatan SMA,
tidak cacat hukum dan lainnya,” sebut Tamba.
Sumber : http://analisadaily.com
Home »
Aktifitas Fraksi
» Medan Bakal Miliki Dua Wakil Walikota