Berita Terbaru

Fraksi PKS DPR RI Tegaskan Fungsi Advokasi dan Aspirasi Jelang Masa Reses

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Kamis, 19 Februari 2015 | 07.50

Jakarta (18/2) - Jelang masa reses DPR RI yang dimulai pada Kamis (19/2), Fraksi PKS DPR RI menegaskan fungsi advokasi dan aspirasi anggota dewan dengan mengadakan rapat konsolidasi di ruang rapat pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/2). Dalam rapat ini, ditekankan pula aspek akuntabilitas dalam pembuatan laporan kegiatan reses anggota dewan.

Election Update ke-8, PKS Fokus Pilkada dan Rekrutmen Nasional


Jakarta (18/2) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar Election Update ke-8 selama dua hari, Rabu-Kamis (18-19/2/2015) di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Acara yang bertajuk "Konsolidasi Partai untuk Sukses Pilkada 2015 dan Rekrutmen Kader" ini, dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS se-Indonesia.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu-Pemilukada (BP3) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Syahfan Badri Sampurno, di sela-sela acara mengatakan, tema ini diambil karena PKS sedang fokus menyambut Pilkada 2015 dan juga program rekruetmen.

"Memang tahun ini kita ambil fokus kegiatan pada dua hal itu. Fokus pada Pilkada dan rekrutmen kader," kata Syahfan.
Syahfan menambahkan, PKS menargetkan kader-kadernya masuk dalam bursa calon kepala daerah di Pilkada yang akan dimulai pada Desember 2015 mendatang. "Kami menargetkan kader-kader terbaik PKS masuk sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2015," jelas Syahfan.

Selain itu, lanjut Syahfan, kegiatan yang digelar rutin oleh PKS ini juga sebagai ajang konsolidasi seluruh struktur PKS se-Indonesia. "Juga targetnya sebagai ajang konsolidasi untuk menyukseskan program rekruetmen kader nasional," ungkapnya.

Acara ini dibuka oleh Ketua Majelis Syuro PKS KH Hilmi Aminuddin. Selain itu, Presiden PKS Anis Matta juga dijadwalkan akan memberi arahan kepada peserta Election Update ke-8 ini.
Turut hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Taufik Ridlo, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dan seluruh jajaran pengurus DPP PKS.

Komisi A DPRD SU Meminta Pemko Medan Bertindak Tegas Terhadap PT ACK yang Dinilai Merampok Lahan Milik Negara

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Rabu, 18 Februari 2015 | 19.37

Komisi A DPRD Sumatera Utara meminta Pemko Medan bertindak tegas terhadap PT. Agra Citra Kharisma (ACK) yang Dinilai telah merampok lahan milik negara dan mendirikan bangunan tanpa alas hak.

Selain itu, mendukung Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan sertifikat lahan yang masih bersengketa.

Anggota Komisi A dari Fraksi PKS, Burhanudin mengusulkan agar dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sengketa lahan tesebut dengan mengundang pihak kepolisian. Sebab kepolisian sudah menetapkan kepala BPN Medan sebelumnya sebaga tersangka terkait kasus tersebut.

Diapun menyesalkan Pemko Medan hanya berani menindak bangunan-bangunan kecil milik rakyat yang berada di gang-gang sempit jika tidak punya IMB. Namun, terkesan melakukan pembiaran terhadap perusahaan besar yang menguasai lahan negara tanpa alas hak dan izin apapun.

Undang Pakar Pemerintahan, Fraksi PKS Perkuat Konsepsi Kenegaraan dan Kebangsaan


Jakarta (16/2) – Senin (16/2), Di Kompleks Parlemen Senayan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema "Desain Pemerintahan dan Demokrasi yang Efektif-Efisien" dengan menghadirkan Pakar Pemerintahan Prof. Dr. Ryaas Rasyid. Menurut Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, diskusi publik ini digelar rutin oleh PKS untuk memperkuat gagasan kebangsaan dan ketatanegaraan Indonesia. Seri sebelumnya Fraksi PKS telah menghadirkan Profesor Politik dari Harvard University.

"Lebih khusus, diskusi ini penting untuk memperkaya pemikiran dalam rangka mengelola pemerintahan dan bangsa kedepan lebih baik, efektif, dan efesien," kata Jazuli.

Ryaas Rasyid dalam paparannya mengatakan bahwa pemerintahan kita hari ini tidak jelas konsep dan arah. Menurut Mantan Menteri Otda masa Presiden Abdurrahman Wahid ini, desain pemerintahan kita saat ini sangat tidak efisien, demokrasi kita liberal berbiaya mahal, korupsi menggurita bahkan dalam modus paling tradisional seperti manipulasi perjalanan dinas.
Maka ke depan, Anggota Watimpres era Presiden SBY ini merekomendasikan kepada Fraksi PKS untuk melakukan kajian konseptual sebagai berikut:

Pertama, konsep demokrasi dan birokasi pemerintahan yang efisien dengan penyederhanaan sistem politik, birokrasi yang ramping, dan penyederhanaan proses pelayanan publik.

Kedua, menghentikan korupsi dengan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Hari ini pemberantasan korupsi dominan pada aspek penindakan yang sayangnya akibat ego sektoral eksesnya cenderung kontraproduktif sehingga menimbulkan gejolak seperti saat ini.

Ketiga, memperkuat DPR. Penguatan DPR penting dalam kerangka sistem checks and balances. DPR yang kuat menyehatkan sistem presidensial.

Keempat, mengefektifkan MPR dengan jalan menghidupkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan nasional.
Menanggapi gagasan dan usul Ryaas Rasyid tersebut, Jazuli mengapresiasi dan mengungkapkan bahwa hal tersebut sejalan dengan konsepsi yang saat ini sedang didiskusikan di internal PKS.

"Kita di PKS sedang merancang-bangun sejumlah konsepsi, antara lain, demokrasi berkarakter dan murah, pemerintahan yang efektif dan efisien, pemberantasan korupsi yang efektif, serta terakhir reformasi parlemen. Jadi, apa yang disampaikan Prof Ryaas klop dengan PKS," ungkap Jazuli sambil berkelakar.

F-PKS Meminta Pemko Medan Jelaskan Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kota Medan

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Rabu, 11 Februari 2015 | 07.35

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan, mempertanyakan konsideran landasan hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih menggunakan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor Per.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing, mengingat peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi alias Kadaluarsa.

” Mengapa dalam konsideran landasan hukum ranperda ini masih menggunakan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor per.02/men/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing? padahal peraturan ini sudah tidak berlaku lagi karena sudah diubah dengan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 12 tahun 2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing,” jelas juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, H. Jumadi S.Pdi dalam rapat paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terkait Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Selasa (10/02/2015).

Dikatakan Juamdi, terkait persoalan ini pihaknya meminta landasan hukumnya harus disesuaikan. “kami minta penjelasannya,” jelas Jumadi. Tidak hanya itu, FPKS juga mengusulkan agar judul ranperda ini dirubah menjadi rancangan peraturan daerah kota Medan tentang tata Cara Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kota Medan. “Dengan demikian konten dari ranperda ini bukan hanya soal retribusi saja melainkan aspek – aspek lain yang diperlukan guna melindungi angkatan kerja di kota medan. kami minta tanggapannya,” jelasnya.

Dalam Pemandangan umumnya, FPKS juga meminta Pemko Medan menjelaskan jumlah tenaga kerja asing yang saat ini ada di kota Medan dan pada sektor pekerjaan apa saja tenaga kerja asing tersebut bekerja? “Kami mohon penjelasan dengan data yang lengkap,” tegas Jumadi.
Dipaparkannya, sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa masih banyak orang asing yang datang ke kota Medan dengan visa melancong tetapi sampai di medan mereka bekerja di berbagai perusahaan.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan. Kita minta agar pemerintah kota Medan berkoordinasi dengan keimigrasian melakukan razia terhadap orang asing yang melanggar ketentuan,” tegas Jumadi.
Dalam Pemandangan Umumnya juga, FPKD menyampaikan retribusi yang dikenakan untuk IMTA diusulkan sebesar 100 dollar amerika perjabatan perbulan sebagaimana tercantum dalam pasal 32 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 12 tahun 2013 tentang tata cara mempekerjakan tenaga kerja asing. “Kami minta tanggapannya,” jelasnya.

Pembangunan Halte Trans Medan Mubajir

MEDAN – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Muhammad Nasir menilai, Halte Trans Medan dibangun sejak 2013 tersebut merupakan proyek mubajir, karena belum dipakai sudah Rusak.

Pembangunan halte Trans Medan seperti di Jalan Putri Hijau, Jalan Yos Sudarso, Jalan Veteran, Jalan Gatot Subroto, Jalan Sisingamaraja dan lainnya, merupakan proyek mubajir, halte tersebut dibuat tanpa perhitungan yang matang. “Ini merupakan proyek mubajir, halte Trans Medan tersebut dibangun tanpa perhitungan yang matang, halte dibuat sementara infrastruktur yang lain belum disiapkan,”uar Nasir kepada wartawan, Minggu (8/2/2015).

Terbukti kini halte tersebut sudah rusak, ditambah lagi kenakalan masyarakat yang tidak bisa terkendali oleh aparat sehingga membuat halte yang dibangun dengan menelan anggaran miliaran rupiah tersebut seperti barang tidak berguna.

“Karananya perlu kita mempertanyakan apa tujuan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap penggunaan itu sesungguhnya, sebab sebuah pembanguan dilakukan tanpa adanya perencanaan yang matang, sia-sia, dapat merugikan keuangan negara,”ujarnya.

Lebih lanjut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan ini meminta kepada penegak hukum mengusut persoalan ini, paling tidak langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan investigasi terhadap pembangunan ini.

Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lanjut Nasir dapat mengaudit penggunaan anggaran pembangunan halte Trans Medan, kanapa anggaran yang begitu besar, namun belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.Sebab pembangunan Trans Medan banyak merugikan uang negara.

Untuk diketahui sebagian besar halte Trans Medan yang dibangun sejak 2012 sudah rusak sebelum moda transportasi yang diidentikkan dengan busway tersebut beroperasi. Kini kondisi Halte yang dibangun dengan biaya miliaran rupiah ini bagai barang tak berguna.

Sejak rampung, halte berukuran 1,5 x 5 meter dengan lantai lebih tinggi satu meter dari jalan, dengan menggunakan kerangka baja ringan dan didinding kaca, serta dicat warna merah hijau itu belum pernah difungsikan. Hampir semua fasilitas pendukungnya hancur. Misalnya pintu dicuri dan dinding kaca pecah dilempar orang yang tidak bertanggungjawab.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Rendward Parapat menegaskan biaya untuk membangun 10 unit halte Trans Medan, sebesar Rp 800 juta.“Biayanya untuk membangun 10 unit halte Trans Medan. Anggaran pembangunan halte tersebut dimasukkan dalam APBD Kota Medan 2013,” kata Rendward.

Sedang untuk pengadaan mobil Trans Medan, awalnya dianggarkan sebesar Rp10 miliar. Namun, karena terkena efisiensi anggaran, turun menjadi Rp 4 miliar. Sejauh ini belum dilakukan karena adanya kebijakan pusat menjadikan Trans Mebidang. (Medan – Binjai – Deliserdang), ungkapnya.

Pengelola Parkir Tidak Kantongi Izin, Komisi C akan Panggil Pihak Terkait

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Rabu, 04 Februari 2015 | 08.30

Medan - Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menilai masih banyak pengelola parkir Plaza dan gedung komersil di Kota Medan tidak mengantongi izin. Karenanya dalam waktu dekat ini Komisi C mengagendakan pemanggilan seluruh pengelola parkir Plaza dan gedung komersil Februari ini.

Selain pengelola parkir, pihaknya juga akan memanggil pihak terkait seperti, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) selaku pihak yang mengeluarkan izin pengelolaan pelataran parkir, Dinas Pendapatan Kota Medan selaku pihak yang mengutip pajak, dan lainnya.

"Di Februari ini kami undang semua pengelola parkir di Kota Medan dan juga intansi terkait. Pertemuan ini untuk mengatasi kebocoran PAD dan pengelola parkir tidak beroperasi sesuka hati,"ujarnya, Selasa (3/2) di gedung dewan tersebut.

Dalam pertemuan itu lanjut Politisi dari PKS ini, diharapkan para pengelola harus mengikuti ketentuan dan instansi terkait harusnya memberikan tindakan.

"Dari pertemuan itu nanti akan diketahui berapa banyak pengelola parkir yang beroperasi di Medan memiliki izin dan tidak punya izin. Saya menduga banyak yang tidak memiliki izin. Ini akan kita pertanyakan, tindakan apa saja yang sudah dilakukan Pemko Medan. Kita berharap pemko melakukan perbaikan," jelasnya.

Dibeberapa kasus menurut Salman ditemui adanya pembiaran yang dilakukan pihak Pemko Medan. Mereka melakukan penarikan pajak sementara diketahui pengelola parkir tersebut tidak mengantongi izin. Hal ini tidak boleh terjadi karena parkir tersebut dikelola secara ilegal.

"Inikan sudah keliru. Tidak punya izin harusnya dieksekusi. Ditindak tegas. Bukan malah ditarik pajaknya. Sama saja melakukan pembiaran. Inikan aneh. Melanggar ketentuan tidak ada tindakan," tegasnya.

Untuk itu, apabila nantinya dalam pertemuan tersebut diketahui banyak pengelola parkir gedung komersil yang tidak memiliki izin, pihaknya langsung meminta Pemko Medan mengeksekusinya agar perbaikan dalam administrasi dapat berjalan. Pemko Medan pun diminta jangan hanya sekdar lips service.

"Tujuan kami mengundang dinas terkait, agar instansi ini saling berkoordinasi di lapangan. Tidak saling menyalahkan dan buang badan. Perbaikan administrasi terutama dalam perizinan harus dilakukan. Tidak ada alasan lagi perbaikan. Semua harus mengikuti ketentuan berlaku," pungkasnya.

Revitalisasi Pasar Inpres Belawan Tertunda

Medan - Tertundanya revitalisasi Pasar Inpres Belawan senilai Rp32 miliar akibat belum selesainya relokasi pedagang korban kebakaran ke lokasi penampungan. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Medan dengan perwakilan pedagang Pasar Inpres korban kebakaran, Dirut PD Pasar, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Tarukim) Kota Medan di ruang Badan Musyawarah (Banmusy) dewan, Selasa (3/2). 

Kadis Tarukim Gunawan Surya Lubis dalam pertemuan itu mengutarakan saat ini pihaknya sedang mencari lokasi yang cocok untuk dibangunkan lokasi penampungan sementara pedagang.

“Sejauh ini kami telah menemukan lahan yang letaknya tidak jauh dari lokasi jualan di Jalan Sumatera namun bangunan yang kami bangun satu persatu bahannya dijarah warga. Karena itu kami kembali mensurvey lokasi lainnya,” tukasnya dalam RPD yang dipimpin Ketua Fraksi C, Salman Alfarisi didampingi anggota komisi Hendra DS, Rajudin Sagala, dan Herri Zulkarnain Hutajulu dan Boydo HK Panjaitan.

Karenanya Gunawan meminta kepada para perwakilan pedagang jika ada mengetahui lokasi seperti yang dimaksud dapat menginformasikan kepada pihaknya.

“Silahkan para pedagang informasikan ke kami jika ada lokasi yang sesuai. Karena kita sudah berupaya dan belum mendapatkannya. Kalau yang agak jauh dari lokasi semula banyak, tapi saya yakin para pedagang tidak mau,” jelasnya.

Dijelaskan Gunawan, tanpa mengabaikan hak para pedagang, mereka akan berupaya agar revitalisasi Pasar Inpres (Jalan Jawa) Belawan dan dua pasar tradisonal lainnya, Pasar Kampung Lalang dan Marelan. Karena jika hingga 2016 mendatang revitalisasi ketiga pasar ini tidak terealiasi maka anggaran yang dikucurkan dari program Pusat Investasi Pusat (PIP) Rp77.454.148.000 akan dikembalikan. 

Karena itu iaberharap agar para pedagang mendukung sepenuhnya proses revitaliasi tersebut.
“Revitalisasi tiga pasar ini merupakan satu kesatuan. Makanya kita mengharapkan dukungan para pedagang agar bersedia direlokasi supaya revitaliasi dapat berjalan,” jelasnya.

Ketua Komisi C Salman Alfarisi selaku pimpinan sidang meminta agar Pemko Medan melalui pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah strategsi agar revitaliasi berjalan tanpa mengabaikan hak-hak para pedagang.

“Revitaliasi harus didukung, Tapi nasib para pedagang juga harus dipikirkan. Makanya Pemko Medan harus menyediakan lokasi yang layak kepada para pedagang. Kita berharap hari ini sudah ada keputusan terkait relokasi sementara itu. Mana tau pihak PD Pasar maupun Bappeda punya solusi soal ini,” paparnya.

Menyahuti permintaan Salman, Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang menawarkan sejumlah lokasi yang bisa menampung sebahagian para pedagang Pasar Jawa Belawan yaitu Pasar Kapuas dan juga Pasar Jalan Pisang.

Menyikapi masukan Dirut PD Pasar, Salman langsung berharap agar pihak Perkim dapat menindaklanjutinya khususnya pasar di Jalan Pisang. Sedangkan pasar Kapuas, Salman berharap pihak Pemko Medan mencari jalan keluar agar para pedagang tidak dibebani dengan biaya sewa.

Dalam rapat tersebut perwakilan para pedagang, Lipson mengusulkan agar sebahagian para pedagang diperbolehkan berjualan di sekitaran Jalan Sumatera dan jalan lainnya agar seluruh pedagang dapat berjualan tidak jauh dari lokasi semula.
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved