Home » » Komisi C Tuntut Pemberian Izin Usaha Dipermudah

Komisi C Tuntut Pemberian Izin Usaha Dipermudah

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Senin, 12 Januari 2015 | 08.06

MEDAN – Pemko Medan dituntut untuk tetap memberikan peningkatan pelayanan publik seperti mempermudah pemberian segala jenis izin usaha. Sehingga, para pelaku usaha dapat tumbuh berkembang di kota Medan. Selain itu, dengan pelayanan maksimal dapat meminimalisir kebocoran PAD.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan H Salman Alfarisi didampingi sekretaris Deni Maulana Lubis dan Wakil Ketua Godfried Lubis saat kunjungan kerja ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Kamis (8/1/2014). Kunjungan dewan diterima Kepala BPPT Kota Medan Ir Wiria Alrahman didampingi sekretaris Syafaruddin beserta sejumlah kabid, Syaiful, Rani dan Retno.

Dikatakan Salman, agar pelayanan dimaksud dapat terwujud, diharapkan Walikota Medan saatnya merealisasikan pengurusan segala jenis usaha dapat dilakukan satu atap yakni di BPPT. Sehingga, sekitar 75 jenis izin usaha di kota Medan dapat ditangani keseluruhan oleh BPPT. Bukan seperti sekarang ini, dari 75 jenis izin usaha dimaksud, hanya 11 jenis usaha yang ditangani BPPT.

Sebelumnya, Kepala BPPT Wiria Alrahman mengaku, banyak pelaku usaha yang mengurus izin merasa dibolabola karena pengurusan suatu izin usaha tidak satu atap. Seperti pengurusan HO di BPPT namun izin usaha lainnya di SKPD yang berbeda.Sementara itu, Wiria mengaku, setiap tahun pihaknya selalu oper target terkait pencapaian PAD. Untuk Tahun 2012 dengan target Rp 15 Miliar terealisasi sekitar Rp 16,3 M lebih atau 107 %. Untuk Tahun 2013, target Rp 15 M terealisasi 16 M lebih atau 105 %. Untuk tahun 2014, target Rp 15 M terealisasi Rp 16 lebih atau 107 %. Sedangkan untuk 2015 target Rp 15, 25 M diyakini akan tercapai.
Share this article :
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved