Home » » DPRD Medan : Perda Miras Tidak Berlaku Lagi

DPRD Medan : Perda Miras Tidak Berlaku Lagi

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Jumat, 16 Januari 2015 | 19.25

MEDAN – Pemko Medan beda pendapat terkait izin peredaran minuman alkohol di Kota Medan. Pemko Medan melalui dinas terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perizinan Kota Medan dasar pemberian izin berdasarkan peraturan daerah dan peraturan wali kota. Sementara, DPRD Medan menilai perda yang lama sudah tidak belaku lagi.

Bahkan, Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi menilai, apabila izin dikeluarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut maka sama saja ilegal. Sebab, sampai saat ini tidak ada aturan mengatur itu. Makanya, transaksi atau jual beli minuman alkohol di Kota Medan tidak dibenarkan karena tidak adanya payung hukum mengatur masalah itu.

”Kalau mereka keluarkan izinnya, dasar hukumnya apa. Mana payung hukumnya. Sampai sekarang belum disahkan. Berapa orang bayar retribusinya. Tidak jelaskan,” kata Salman kepada  wartawan di Medan.

Dia menjelaskan, apabila penerbitan izin dilakukan dan sampai melakukan kutipan atas nama retribusi sama saja dengan pungli. Sebab, aturannya memang tidak ada.
“Peraturannya tidak ada. Jadi, apa dasarnya meminta retribusi. Sama saja pungli. Namanya juga tidak ada retribusi. Besaran retribusi yang dikenakan penetapannya diatur dalam sebuah perda. Bukan sesuka hati,” tegasnya.

Menurutnya, Perda No15/1998 tentang Retribusi Lokasi Usaha Tempat Penjualanan Minuman Berakohol yang dikeluarkan pada saat Wali Kota Medan dijabat Bachtiar Djafar sudah distanvaskan. Selain itu, penjulanan minuman alkohol di Kota Medan berdasarkan perda tersebut hanya dibolehkan di restauran, hotel, dan hiburan malam.

Sedangkan di luar itu tidak dibenarkan. Apabila perwalnya diaktifkan, maka bisa dikatakan tidak berlaku. Sebab, perwal muncul karena adanya perda. Mengingat, perwal merupakan petunjuk tekhnis dari peraturan daerah tersebut.

“Jadi, saat ini tidak boleh adanya penerbitan izin minuman alkohol. Apabila dikeluarkan sama saja melegalkan. Jadi, kami minta SKPD terkait yang bertanggung jawab dalam hal itu untuk tidak melegalkan transaksi minuman keras di Kota Medan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Irvan Syarif Siregar mengungkapkan, dasar penertiban izin dan penarikan retribusi minuman berakohol di Kota Medan adalah Perda No15/1998 tentang Retribusi Lokasi Usaha Tempat Penjualanan Minuman Berakohol. Selain itu, Perwal No12/2011 tentang Retribusi Penjualanan Minuman Berakohol sesuai dengan Perda No15/1998.

“Perda itu sudah distanvaskan sebelumnya. Kemudian diaktifkan kembali dengan menerbitkan Perwal No12/2012. Perwal tersebutlah menjadi dasar kami menerbitkan izin dan menarik retribusinya,” ungkap Irvan.

Dia menjelaskan, dalam peraturan tersebut diakuinya hanya dibolehkan menjual minuman alcohol adalah pihak hotel, restauran, dan hiburan malam. Namun, di luar itu ada juga yang menjual minuman keras karena sebagai sub distributor.

Izinnya sendiri dikeluarkan oleh pihak kementrian. Dia juga menambahkan, pihak penjual dikenakan dua izin. Pertama, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan inilah yang dikenakan retribusi. Kedua, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Ada juga sub distributor. Izinnya bukan kami yang mengeluarkan, tapi pihak pusat. Makanya tidak bisa ditindak. Mereka mengantongi izin sebagai penyalur,” pungkasnya.
Share this article :
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved