Medan - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak
Pemerintah Kota Medan untuk merespon Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan
terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kita mendesak Pemko Medan untuk memperhatikan Peraturan menteri ini untuk segera ditindaklanjuti,"ujar Ketua Komisi C DPRD Medan, H Salman Alfarisi LC, MA kepada wartawan, Minggu (25/1).
Politisi PKS Kota Medan ini mengungkapkan dalam Permendag itu
disebutkan seluruh minuman yang mengandung alkohol, termasuk bir harus
ditarik peredarannya dari minimarket. "Perintahnya sudah jelas, jadi
kita Minta Pemko Medan untuk segera melakukan aksi di lapangan jangan
sampai keberadaan minuman beralkohol di gerai-gerai mini market
dibiarkan tanpa tindakan," jelas Salman.
Politisi jebolan
universitas di Kota Madinah Arab Saudi ini mengakui, keberadaan miras di
minimarket sempat direspon PKS beberapa waktu lalu dengan meminta Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan untuk mengambil tindakan.
"Kita sejak awal sudah sangat khawatir dengan peredaran minuman
beralkohol di mini market di Kota Medan yang dijajakan dengan minuman
ringan halal lainnya. Namun, Pemko Medan seolah tinggal diam," jelasnya.
Dikatakan Salman, dalam Permendag itu dituangkan waktu tiga bulan untuk
mensosialisasikan peraturan ini di lapangan. "Jadi kita minta Pemko
Medan untuk segera merespon Permendag ini," jelasnya.
Salman
Alfarisi menilai, pemberian izian minuman beralkohol yang izin
dikeluarkan sesuai dengan Perwal dianggap ilegal. Sebab, sampai saat ini
tidak ada aturan mengatur itu. Makanya, transaksi atau jual beli
minuman alkohol di Kota Medan tidak dibenarkan karena tidak adanya
payung hukum mengatur masalah itu.
"Kalau mereka keluarkan
izinnya, dasar hukumnya apa. Mana payung hukumnya. Sampai sekarang belum
disahkan. Berapa orang bayar retribusinya. Tidak jelaskan,"ujarnya
lagi.
Dia menjelaskan, apabila penerbitan izin dilakukan dan
sampai melakukan kutipan atas nama retribusi sama saja dengan pungli.
Sebab, aturannya memang tidak ada. "Peraturannya tidak ada. Jadi, apa
dasarnya meminta retribusi. Sama saja pungli. Namanya juga tidak ada
retribusi. Besaran retribusi yang dikenakan penetapannya diatur dalam
sebuah perda. Bukan sesuka hati," tegasnya.
Menurutnya, Perda
No15/1998 tentang Retribusi Lokasi Usaha Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol yang dikeluarkan pada saat Walikota Medan dijabat Bachtiar
Djafar sudah distanvaskan. Selain itu, penjulanan minuman alkohol di
Kota Medan berdasarkan perda tersebut hanya dibolehkan di restauran,
hotel, dan hiburan malam.
Home »
Aktifitas Dewan
» Komisi C Desak Pemko Medan Tarik Minuman Beralkohol