Home » » DPRD Medan Akan Ajukan Hak Interplasi

DPRD Medan Akan Ajukan Hak Interplasi

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Jumat, 16 Januari 2015 | 19.28

MEDAN | DNA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan akan mengajukan hak interplasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, guna mempertanyakan persoalan legalitas status bangunan di lahan centre point.

Hak interplasi ini akan digulirkan terkait dengan adanya permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Pemko Medan kepada DPRD Medan terhadap lahan centre point seluas 23 ribu meter lebih yang terletak Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur Medan.

Adapun anggota dewan yang akan mengajukan hak interplasi tersebut seperti Ketua Komisi C DPRD Medan H.Salman Alfarisi LC MA, Rajudin Sagala SPdI, S.Kom angota Komisi C keduanya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), selanjutnya Sekretaris Komisi C, Deni Maulana Lubis (Fraksi Persatuan Nasional), dan Boydo HK Panjaitan SH,anggota Komisi C dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

“Kita akan mengunakan hak interplasi kepada Pemko Medan, interplasi ini terkait permohonan izin perubahan peruntukan yang diajukan oleh Pemko Medan,”ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi kepada wartawan usai mengikuti rapat lintas komisi terkait pembahasan perubahan peruntukan lahan centre point, di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (13/1/2015).

Sebab lanjut Penesehat F-PKS DPRD Medan ini, permohonan perubahan peruntukan ini diajukan oleh Pemko Medan setelah bangunan berdiri, sehingga pihaknya ingin minta penjelasan kepada Pemko Medan, apa alasannya kenapa mengajukan permohonan perubahan peruntukan.
“Kita akan mempertanyakan atas bangunan yang ada di lahan centre point tersebut, sebab diyakini bangunan itu telah melangkahi tiga prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan sendiri,”sebut Salman.

Seperti izin tata ruang, bagaimana mungkin kajian dilakukan setelah bangunan berdiri, dan kasus ini sudah sering terjadi di Kota Medan, ungkap Salman, didampingi Rajudin, Deni Maulana dan Boydo.Selanjutnya izin lingkungan, izin ini juga perlu ada kajian bagaimana kondisi lingkungan itu sebenarnya, apakah layah di kawasan itu berdiri bangunan seperti yang diajukan tersebut.
Berikutnya izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap bangunan itu sendiri, sebab berdasarkan peraturan yang ada, setiap bangunan di Kota Medan wajib memiliki IMB. Karenanya DPRD Medan perlu mempertanyakan ini kepada Pemko Medan, tandas Salman.
Share this article :
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved