Home » , » F-PKS Meminta Pemko Medan Jelaskan Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kota Medan

F-PKS Meminta Pemko Medan Jelaskan Jumlah Tenaga Kerja Asing di Kota Medan

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Rabu, 11 Februari 2015 | 07.35

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan, mempertanyakan konsideran landasan hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih menggunakan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor Per.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing, mengingat peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi alias Kadaluarsa.

” Mengapa dalam konsideran landasan hukum ranperda ini masih menggunakan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor per.02/men/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing? padahal peraturan ini sudah tidak berlaku lagi karena sudah diubah dengan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 12 tahun 2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing,” jelas juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, H. Jumadi S.Pdi dalam rapat paripurna yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi terkait Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Selasa (10/02/2015).

Dikatakan Juamdi, terkait persoalan ini pihaknya meminta landasan hukumnya harus disesuaikan. “kami minta penjelasannya,” jelas Jumadi. Tidak hanya itu, FPKS juga mengusulkan agar judul ranperda ini dirubah menjadi rancangan peraturan daerah kota Medan tentang tata Cara Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kota Medan. “Dengan demikian konten dari ranperda ini bukan hanya soal retribusi saja melainkan aspek – aspek lain yang diperlukan guna melindungi angkatan kerja di kota medan. kami minta tanggapannya,” jelasnya.

Dalam Pemandangan umumnya, FPKS juga meminta Pemko Medan menjelaskan jumlah tenaga kerja asing yang saat ini ada di kota Medan dan pada sektor pekerjaan apa saja tenaga kerja asing tersebut bekerja? “Kami mohon penjelasan dengan data yang lengkap,” tegas Jumadi.
Dipaparkannya, sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa masih banyak orang asing yang datang ke kota Medan dengan visa melancong tetapi sampai di medan mereka bekerja di berbagai perusahaan.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan. Kita minta agar pemerintah kota Medan berkoordinasi dengan keimigrasian melakukan razia terhadap orang asing yang melanggar ketentuan,” tegas Jumadi.
Dalam Pemandangan Umumnya juga, FPKD menyampaikan retribusi yang dikenakan untuk IMTA diusulkan sebesar 100 dollar amerika perjabatan perbulan sebagaimana tercantum dalam pasal 32 peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 12 tahun 2013 tentang tata cara mempekerjakan tenaga kerja asing. “Kami minta tanggapannya,” jelasnya.
Share this article :
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved