Home » » Pengelola Parkir Tidak Kantongi Izin, Komisi C akan Panggil Pihak Terkait

Pengelola Parkir Tidak Kantongi Izin, Komisi C akan Panggil Pihak Terkait

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Rabu, 04 Februari 2015 | 08.30

Medan - Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menilai masih banyak pengelola parkir Plaza dan gedung komersil di Kota Medan tidak mengantongi izin. Karenanya dalam waktu dekat ini Komisi C mengagendakan pemanggilan seluruh pengelola parkir Plaza dan gedung komersil Februari ini.

Selain pengelola parkir, pihaknya juga akan memanggil pihak terkait seperti, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) selaku pihak yang mengeluarkan izin pengelolaan pelataran parkir, Dinas Pendapatan Kota Medan selaku pihak yang mengutip pajak, dan lainnya.

"Di Februari ini kami undang semua pengelola parkir di Kota Medan dan juga intansi terkait. Pertemuan ini untuk mengatasi kebocoran PAD dan pengelola parkir tidak beroperasi sesuka hati,"ujarnya, Selasa (3/2) di gedung dewan tersebut.

Dalam pertemuan itu lanjut Politisi dari PKS ini, diharapkan para pengelola harus mengikuti ketentuan dan instansi terkait harusnya memberikan tindakan.

"Dari pertemuan itu nanti akan diketahui berapa banyak pengelola parkir yang beroperasi di Medan memiliki izin dan tidak punya izin. Saya menduga banyak yang tidak memiliki izin. Ini akan kita pertanyakan, tindakan apa saja yang sudah dilakukan Pemko Medan. Kita berharap pemko melakukan perbaikan," jelasnya.

Dibeberapa kasus menurut Salman ditemui adanya pembiaran yang dilakukan pihak Pemko Medan. Mereka melakukan penarikan pajak sementara diketahui pengelola parkir tersebut tidak mengantongi izin. Hal ini tidak boleh terjadi karena parkir tersebut dikelola secara ilegal.

"Inikan sudah keliru. Tidak punya izin harusnya dieksekusi. Ditindak tegas. Bukan malah ditarik pajaknya. Sama saja melakukan pembiaran. Inikan aneh. Melanggar ketentuan tidak ada tindakan," tegasnya.

Untuk itu, apabila nantinya dalam pertemuan tersebut diketahui banyak pengelola parkir gedung komersil yang tidak memiliki izin, pihaknya langsung meminta Pemko Medan mengeksekusinya agar perbaikan dalam administrasi dapat berjalan. Pemko Medan pun diminta jangan hanya sekdar lips service.

"Tujuan kami mengundang dinas terkait, agar instansi ini saling berkoordinasi di lapangan. Tidak saling menyalahkan dan buang badan. Perbaikan administrasi terutama dalam perizinan harus dilakukan. Tidak ada alasan lagi perbaikan. Semua harus mengikuti ketentuan berlaku," pungkasnya.
Share this article :
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved