Home » » Komisi C DPRD Rekomendasikan Parkir Center Point Di Tutup

Komisi C DPRD Rekomendasikan Parkir Center Point Di Tutup

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Senin, 02 Februari 2015 | 07.10

MEDAN – Komisi C DPRD Medan menuding parkir di gedung Centre Point  illegal sehingga direkomendasikan supaya segera ditutup. Pasalnya, kendati sudah beroperasi satu tahun lebih, parkir yang dikelola Indo Parking tersebut ternyata tidak memiliki izin.

“Parkir di Centre Point harus ditutup, contoh sistem pemerintahan yang tidak bagus. Pemko Medan terseksan melakukan pembiaran dan mengutip pajak dari usaha illegal. Parahnya lagi, pengusaha membangkang karena tak ada usaha mengajukan permohonan izin. Semua ini batal demi hukum,” tandas Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Effendi Lubis didampingi Ketua Komisi C Salman Alfarisi, Zulkifli Lubis, Deni Maulana Lubis, Rajudin Sagala, Hendra dan Roby Barus saat menggelar radap dengar pendapat (RDP) di ruang komisi C, Rabu (28/1/2015). Rapat ini juga dihadiri pihak parkir Indo Parking, Erdriansya dan Munawir Pane. Sedangkan Dinas pendapatan diwakili Kasi pajak Parkir Sutan Partahi.

Dikatakan Godfried, terkait hal tersebut, Pemko Medan harus bertindak tegas menegakkan aturan dan wajib memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha. Begitu juga pajak parkir yang dikutip patut dipertanyakan karena tidak memiliki izin.

Sorotan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi C Salman Alfarisi, Pemko Medan didesak supaya serius menata usaha di Medan. Seperti usaha parkir di Center Point harus ditutup karena tidak mengantongi izin. Parkir di Gedung Center Point terbukti sudah membuat kacau pengguna jalan disekitar gedung dan tak bisa lagi dikendalikan. Hal tersebut dikarenakan gedung Centre Point tidak memiliki AMDAL lalin dan tata ruang.

Sebaiknya, kata Salman, segala usaha yang tidak memiliki izin seharusnya ditutup, bukan malah dipelihara dan pajaknya ditarik. “Usaha besar tak memiliki izin, tapi pajak dikutip, apa yang menjadi landasan hukumnya. Jangan kota Medan dijadikan hutan rimba, macam tak ada pemerintahan,”, kesal Salman.

Sama halnya dengan sekretaris komisi Deni Maulana Lubis, menyayangkan operasional parkir di Centre Point berjalan tanpa izin. Seharusnya Pemko melakukan perlindungan terhadap konsumen. “Apalagi jasa parkir harus memiliki landasan hukum yakni izin. Dan jika terjadi kehilangan, pemilik kendaraan dapat menuntut sesuai hukum,’ ujar Deni Maulana.

Sementara itu Dinas Pendapatan Kota Medan yang diwakili Kasi Pajak parkir Sutan Partahi mengatakan, adapun alasan mereka mengutip pajak parkir di Centre Point melalui ketentuan yakni sepanjang ada transksi dapat dikenakan pajak. Saat ini pihaknya rutin melakukan pembinaan kepada seluruh pengelola parkir agar berpedoman kepada perda parkir yang baru.
Share this article :
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved