MEDAN – Sehubungan makin
menjamurnya foodcourt dan restauran di sejumlah plaza di Kota Medan, DPRD Kota Medan dan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Medan sepakat sukseskan program sertifikasi halal Kota Medan. Kesepakatan ini tercipta pada saat kunjungan anggota DPRD Kota Medan ke Kantor Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Medan Jalan Amaliun/Nusantara No.3 Medan. (Senin/2/2)
Selama ini sejumlah masyarakat masyarakat Muslim di Kota Medan
mengeluhkan sulitnya menemukan gerai makanan atau restoran di Plaza baik
di Plaza Medan Fair, Sun Plaza, Centra Point Medan, Grand Palladium,
Cambridge, Medan Plaza maupun sejumlah restauran lainnya yang
menampilkan label halal.
Semuanya
blong begitu saja tidak bisa dipastikan halal atau haramnya makanan yang
disajikan gerai tersebut. Hal ini sangat merugikan bagi umat Muslim
yang ingin bersantai dengan keluarga jadi tidak nyaman bersantap di
lokasi itu.
“Kalau
jelas begitu dipampangkan di steling atau kaca makanannya kita tahu
supaya tidak makan di gerai itu. Bagaimana dengan yang tidak
memampangkannya, karena itu kami minta pengusaha restauran itu memasang
label halal atau tidaknya makanan di kedai makanan itu,” ujar Salman
yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Medan.
Lebih
lanjut Salman juga meminta MUI Medan melakukan pengawasan terhadap
sejumlah rumah makan, gerai maupun kedai yang diduga kuat makanannya
diragukan kehalalannya. “MUI Kota Medan
harus proaktif dalam hal ini guna mengayomi warga Muslim di Kota Medan,”
tukasnya.
Dalam hal ini DPRD Kota Medan menilai perlu adanya suatu aturan yang mewajibkan seluruh
restauran tau rumah makan di Kota Medan mengurus sertifikat halal
sehingga kedepannya MUI bisa mengeluarkan rekomendasi boleh tidaknya
umat Islam makan di restauran, gerai atau rumah makan tersebut.
Ketua MUI Kota Medan Muhammad Hatta sangat menyambut baik atas kesepakan dan kerjasama yang baik dari DPRD Kota Medan. Kedepan MUI Kota Medan akan merumuskan aturan-aturan yang diperlukan dalam mensukseskan program sertifikasi halal di Kota Medan.” paparnya.