Medan - Komisi C DPRD Medan mendesak Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan pengawasan
terhadap mini market (warung modren) dan warung-warung tradisional di
Kota Medan guna mengantisipasi penjualan minuman keras (miras).
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi C Salman Alfarisi didampingi anggota
komisi Herri Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi dengan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan di
ruang komisi, Selasa (3/2).
Dikatakannya dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12/2011 mengatur
tentang pendistribusian miras dimana miras hanya boleh beredar di
hotel, karaoke dan sejumlah lokasi hiburan lainnya.
“Karena itu, kami minta ketegasan Pemko Medan dalam hal ini
Disperindag untuk melakukan pengawasan ketat pada gerai, toko moderen,
supermarket, mini market dan warung serta menindak mereka yang menjual
minuman keras,” ujar Salman yang juga penasehat Fraksi PKS DPRD Medan.
Tidak Punya Landasan
Meski demikian, ungkap Salman keberadaan Perwal Nomor 12/2011 juga
tidak memiliki landasan yang kuat sebab, Perda nomor 15/1998 yang
menjadi pedoman keluarnya Perwal sudah distanvaskan.
“Jadi tidak ada landasan hukum baru dalam pelaksanaan Perwal itu.
Karena itu, kedepan Komisi C bersama counterpart-nya akan melanjutkan
proses pengajuan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) minuman keras
(miras) dan beralkohol yang drafnya mulai disusun tahun 2012 lalu,”
tukasnya sembari mengutarakan dalam draf tersebut selain berisikan
retribusi miras juga peraturan penjualan miras dan lainnya.
Dikatakannya, perda ini harus lahir guna kenyamanan warga Kota Medan
sebagai kota yang religius dan. Hal senada juga diutarakan anggota
Komisi C Herri Zulkarnain Hutajulu yang mengutarakan pihaknya sangat
setuju dilahirkannya Perda Miras.
“Kami minta kutipan retribu si miras dinaikkan guna menambah PAD Kota
Medan,” tukasnya sembari menyampaikan saat ini masyarakat juga resah
terkait maraknya peredaran miras dan narkoba di Kota Medan.
Sebelumnya, Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif mengutarakan
dalam pengawasan miras pihaknya masih berpedoman pada Perwal Nomor
12/2011 lalu. “Sedangkan retribusi pada Perda Nomor 15 tahun 1998,” tukasnya.
Home »
Aktifitas Dewan
» Antisipasi Peredaran Miras Komisi C Desak Disperindag Awasi Mini Market