MEDAN - Anggota DPRD Medan meminta
agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan, perindustrian dan
juga Organda Kota Medan duduk bersama membahas penuruan tarif angkutan
kota (angkot). Hal tersebut menyusul telah turunnya harga bahan bakar
minyak (BBM) persatu januari 2015 yang lalu.
“Kasihan
masyarakat. Apalagi pada umumnya yang menggunakan angkot masyarakat
menengah kebawah. Makanya kita berharap Pemko dan Organda duduk bersama
itu membahas penurunan tarif ini,”ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan,
Muhammad Nasir di ruang kerjanya di DPRD Medan Senin
(5/1/2014).
Dikatakan Nasir kebijakan
Pemerintah yang terburu-buru menaikan harga BBM memang mengakibatkan
harga barang-barang naik saat ini. Seperti halnya harga suku cadang
angkot yang menjadi alasan bagi Organda menolak penurunan tarif angkot
karena harga suku cadang tidak turun. Disisi lain masyarakat pengguna
jasa menjerit karena tarif angkot naik sementara harga BBM telah turun.
“Memang ini menjadi dilema. Makanya kita berharap Pemerintah dalam hal ini Dishub, Disperindag dan Organda duduk bersama untuk membahas penurunan tarif,”terangnya.
Sebelumnya (21/11)
Dinas Perhubungan Kota Medan menyetujui kenaikan tarif angkutan kota
(angkot) pascakenaikan harga BBM. Kenaikan yang disepakati sebesar 20
persen dari tarif lama.
Dengan
kesepakatan ini maka tarif resmi angkot di Kota Medan akan diberlakukan
sebesar Rp5.500 per-estafet, sebelumnya tarif lama Rp4.500 per-estafet.
Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp1.000 untuk tarif umum.
Sedangkan tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa, kenaikan tarif sebesar Rp500. Dengan demikian tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa Rp3.500 per-estafet, sedangkan tarif sebelumnya Rp3.000 per estafet.