Home » » Walikota Diminta Tindak Kepling, Lurah dan Camat ‘Pungli’

Walikota Diminta Tindak Kepling, Lurah dan Camat ‘Pungli’

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Rabu, 31 Desember 2014 | 06.08

Sepanjang 2014, Pelayanan Publik Pemko Medan Dinilai Buruk

Medan - Sepanjang tahun 2014, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menilai kinerja pelayanan publik dan administrasi Pemko Medan dan jajarannya sangat buruk. Hal ini dikarenakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Pemko Medan masih 'abu-abu' (tidak jelas). Demikian Penasehat Fraksi PKS Salman Alfarisi kepada Analisa ketika ditemui di ruang fraksi, Senin (29/12).
“Bahkan kami menilai pelayanan publik dan administrasi tahun ini lebih buruk dari tahun tahun sebelumnya,” ujarnya sembari mengutarakan kita inginkan pelayanan ini ke depannya lebih baik lagi jangan malah lebih buruk dari yang buruk saat ini.  Dikatakannya, seharusnya Pemko Medan menetapkan SOP yang jelas dalam bidang pelayanan administrasi publik terkait apa, bagaimana, kapan siapnya/berapa lama serta harus bayar berapa.

Selama ini, ungkapnya, banyak masyarakat yang mengeluh pada Fraksi PKS terkait pelayanan administrasi publik seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, pembuatan surat untuk kelengkapan jual beli bangunan atau tanah,  surat ketarangan untuk peminjaman uang di bank dan lainnya.

"Umumnya terkait hal ini tidak ada SOP yang jelas dari Pemko Medan dalam pengurusan administrasi publik ini. Selama ini Walikota Medan Dzulmi Eldin mendengung dengungkan pengurusan KTP, KK dan surat-surat administrasi lainnya secara gratis. Namun kenyataannya di lapangan tidak ada yang gratis semuanya mengeluarkan biaya yang terkadang biaya yang diminta sangat mencengangkan seperti pengurusan administrasi jual beli di mana pihak kepling, lurah hingga camat meminta uang pada masyarakat mencapai puluhan juta rupiah,” tukasnya.

Dipotong

Demikian juga anggota PNS yang ingin meminjam uang di Bank Sumut, ungkapnya, ada yang dipotong sekcam setempat mencapai Rp10 juta dari pinjamannya Rp100 juta. Umumnya PNS  tidak berani melaporkan hal itu pada inspektorat karena takut dikenakan sanksi dari pimpinannya.

"Karena itu kami minta kebijakan Walikota Dzulmi Eldin untuk mereformasi birokrat di jajarannya dan menindak oknum kepala lingkungan, lurah hingga camat yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Setidaknya Pemko Medan menerapkan SOP yang jelas terkait hal itu, jadi masyarakat mengerti. Tidak hanya sekedar untuk pencitraan atau lips service semata sementara kenyataannya di lapangan tidak demikian," tegas Salman yang juga Ketua Komisi C DPRD Medan.
Share this article :
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved