Medan - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mendukung revisi UU
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Salah satunya terkait sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan
tenaga kerjanya dalam program BPJS.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan H Jumadi
SPdi, Senin (29/12). Menurutnya, ada beberapa hal
yang patut direvisi, di antaranya soal pemberian sanksi pidana kepada
pengusaha yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos-TK).
Sebab, kata dia, dalam
regulasi tersebut, terjadi ketidakadilan dalam pengenaan sanksi bagi
pemberi kerja, dalam hal ini pengusaha. Dalam Pasal 55 disebutkan
ancaman pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pemberi kerja
yang menunggak iuran. Namun, bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan
kewajibannya mendaftarkan dirinya dan pekerjanya hanya mendapatkan
sanksi administrative, berupa tidak mendapatkan layanan publik sesuai
dengan Pasal 17 UU 24 Tahun 2011 dan PP 86 Tahun 2013.
"Kan agak rancu,
menunggak pembayaran lebih besar hukumannya dibandingkan sama sekali
tidak mendaftarkan. Makanya ini perlu direvisi. Seharusnya, pengusaha
yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ke Jamasos TK harus dihukum
lebih berat," tegas Jumadi yang duduk di Komisi B DPRD Medan.
Revisi
ini, sebutnya, juga perlu didasari demi memenuhi rasa keadilan dan
mendorong pemberi kerja yang belum mendaftar untuk mendaftarkan diri dan
pekerjanya dalam program Jamsos TK. Sebab, ujarnya menduga, di Kota
Medan masih banyak pengusaha yang tidak memberikan jaminan sosial.
"Karenanya, untuk mengawali perbaikan ini, Dinsosnaker Medan harus
mencari tau pengusaha-pengusaha di Kota Medan yang tidak menjalankan
kewajibannya.
Kita tidak ingin dibelakang hari baru ketahuan setelah ada kasus," pungkasnya.
Home »
Aktifitas Fraksi
» Fraksi PKS Dukung Revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS