Home » » Kelangkaan Gas LPG 3 Kg karena ketidaktegasan Pemko Medan

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg karena ketidaktegasan Pemko Medan

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Kamis, 04 Desember 2014 | 15.06

MEDAN – Masyarakat Kota Medan dan sekitarnya, semakin sulit mendapatkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi, yang disertai dengan melambungnya harga eceran mencapai Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per tabung. Padahal berdasarkan Surat Keeputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/261/KPTS/2010, Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji tabung 3 kg dengan jarak radius 60 km dari SPBE/filling station sebesar Rp 12.750.

Namun di Kota Medan sendiri belum ada ketetapan HET, terbukti hinggga saat ini harga Gas LPG 3 Kg di pengecer mencapai Rp 20.000 hingga Rp 22.000, bahkan ada juga yang menjual dengan harga Rp 25.000 per tabung.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Salman Alfarisi LC, MA menilai, hal ini terjadi karena ketidaktegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal mengawasi peredaran LPG bersubsidi ukurang 3 Kg ini.

Sebab pihak Pertamina sendiri telah menyerahkan seluruh kebijakan pengawasan LPG bersubsidi ini kepada kepada masih-masing pemerintah daerah. “Jadi terkait liarnya distribusi Gas LPJ 3 Kg serta melambung tingginya harga hingga Rp 20 ribu - Rp 25 ribu pertabung jelas ini merupakan tanggungjawab Pemko Medan sepenuhnya,”ujar Salman.

Pemko Medan lanjutnya, harus mengembalikan kepada HET yang telah ditetapkan untuk Kota Medan, guna mengantisipasi kelangkaan Gas LPG 3 Kg ini, Pemko Medan melalui dinas terkait juga harus melakukan operasi pasar (OP) secara masif, sehingga Gas LPG bersubsidi ini tidak tetap sasaran.

Sebab ada indikasi menghilangnya Gas LPG 3 Kg di Kota Medan salah sasaran, ada pihak-pihak yang bermain dibalik menghilangnya kebutuhan rumahtangga ini di pasaran, ungkapnya. Karenanya lanjut Salman, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait seperti Pertamina, Dinas Perindustrian dan Pergadangan (Disperindag) bahkan kalau perlu juga pihak kepolisian untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“Dari RDP nanti kita harapkan akan ada sebuah aturan yang jelas dari Pemko Medan terkait pendistribusian Gas LPG 3 Kg bersubsidi ini, termasuk aturan soal penetapan harga per tabungnya,”tandas Salman. Sebab sampai saat ini masyarakat tidak mengetahui berapa sesungguhnya HET Gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kota Medan, sehingga terjadi variasi harga dari satu tempat ke tempat lain, dari pengecer satu ke pengecer lain.(syf)
Share this article :
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved