MEDAN - Praktek pungutan liar alias ‘Pungli’ ternyata menjadi tradisi yang tak
bisa dihilangkan di instansi pemerintahan di Kota Medan. Inilah yang
diungkapkan Warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota
Kecamatan Medan Barat, dalam reses III yang meliputi Kecamatan Medan
Baru, Medan Helvetia, Medan Petisah dan Medan Barat, tahun 2014 anggota
DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rajudin Sagala,
S.Kom, S.Pdi di Jalan Makmur, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Muhammad Nur (Ujang) salah satu pedagang di Pajak Pulo Brayan mengungkapkan soal adanya praktik pungli tersebut yang dilakukan orang berseragam PNS dan mengatasnamakan petuagas Kelurahan Pulo Brayan Kota pada bulan Ramadhan lalu. “Ada oknum petugas berseragam PNS dari Kelurahan mengutip uang kepada para pedagang, padahal tidak ada ketentuan soal pungutan itu,” jelasnya dalam reses yang dihadiri lebih dari tiga ratusan warga.
Diakui Nur, para pedagang mengantongi sejumlah kwitansi yang diberikan kepada para pedagang resmi dibubuhi stempel kelurahan. “Kami memiliki Kwitansi yang dibubuhi stempel dari Kelurahan,” jelasnya. Pedagang selama ini tidak pernah mendapat sosialisasi atau penjelasan tentang pengutipan tersebut. “Terus terang saja ini sudah berlangsung lama, para pedagang tidak mendapatkan penjelasan dari aparat Kelurahan soal kutipan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Pak Ujang yang juga berjualan di Pasar Brayan mengaku pedagang juga dipungut setiap hari Rp 1000/kios, oleh preman di kawasan tersebut. “Tidak hanya oknum kelurahan pedagang juga dipungut oleh orang-orang tertentu sebesar Rp.1000/pedagang,” jelasnya.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Rajudin Sagala, mendesak Walikota segara menurunkan petugas terkait agar pengutipan liar tidak terjadi apalagi mengatasnamakan kelurahan dengan kwitansi dan stempel lurah. “Kalau tidak ada ketentuan yang mengatur maka kutipan ini jelas illegal dan liar. Saya meminta Walikota Medan untuk menurunkan aparatnya terkait persoalan ini sehingga tidak menjadi keresahan di tengah Pedagang,” jelasnya.
Rajudin yang juga sebagai juru bicara PKS ini juga menyayangkan, pungutan yang dilakukan oknum berseragam kelurahan ini terasa aneh mengingat mereka mengutip di pasar. “Ini yang membuat saya heran, Pasar itu domainnya PD Pasar selaku pengelola pasar. Kalau PD Pasar yang melakukan pengutipan mungkin wajar saja sebagai iuran keamanan, sampah dan pemeliharaan pasar. Namun, ini dilakukan oleh oknum Kelurahan,” herannya.
Untuk itulah, Rajudin meminta Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan menindak tegas oknum yang melakukan pemungutan liar karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan memperburuk citra Walikota Medan dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. (syf)