MEDAN –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, berencana menggulirkan
dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inistitif DPRD Medan pada
Prolegda 2015 mendatang. Dua ranperda tersebut diantaranya Ranperda Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis (Anjal dan Gepeng) serta Ranperda
Pengaturan Dana CSR (Corporate Social Responsibility).
Pengajuan
dua Ranperda inistif ini oleh DPRD Medan bukan tanpa alasan, maraknya
anak jalanan, gelandangan dan pengemis nampaknya belum bisa dituntaskan
secara menyeluruh oleh Pemko Medan. Begitu juga dengan CSR
perusahaan-perusahaan di Medan juga dinilai belum banyak menyentuh
kehidupan masyarakat.
“Kita sangat
serius untuk mengusung Ranperda inisiatif ini dan beberapa fraksi juga
sudah sependapat untuk mengusung,” jelas Ketua Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Muhammad Nasir, Kamis (04/12/2014).
Diutarakan
Nasir, Ranperda Inistiatif ini muncul karena keprihatinan terhadap
keberadaan anak-anak dibawah umur yang diekploitasi pihak-pihak tertetu
menjadi pengemis. “Kita melihat fakta ini di lapangan banyak anak-anak
dibawah umur dieksploitasi untuk menjadi peminta-minta,” jelasnya.
Diutarakannya,
soal keberadaan anak-anak remaja yang menghisap lem di beberapa tempat
di Kota Medan juga menjadi keprihatinan akan gagasan lahirnya Ranperda
ini sehingga Pemko Medan dapat memberikan perhatian penuh kepada mereka.
“Ini
adalah proteksi terhadap masa depan Kota Medan, kita tidak ingin
melihat anak-anak remaja salah pergaulan dan menjadi gelandangan serta
melakukan aktifitas yang tidak benar seperti menghisap lem,” jelas
Politisi Dapil V kota Medan ini.
Begitu
juga dengan Ranperda Pengaturan CSR, Nasir mengungkapkan, dengan
nantinya Ranperda Pengaturan CSR menjadi produk hukum kita mengharapkan
Dana CSR ini bisa benar-benar tersalurkan ke masyarakat dengan baik dan
sesuai dengan kebutuhan di masyarakat.
“Kita
melihat cukup banyak BUMD, BUMN, PMD dan PMA yang beroperasi di Kota
Medan dan memberikan dana CSR nya bagi pembangunan masyarakat Kota
Medan. Dengan adanya aturan tersebut, Dana CSR diharapkan bisa maksimal
sampai ke masyarakat,” jelasnya.
Dengan
adanya produk hukum yang mengatur, Dana CSR nantinya benar-benar tepat
sasaran dan memberikan dampak positif kepada masyarakat misalnya soal
pengembangan ekonomi masyarakat, dan infrastruktur. “Ini harapan kita
kedepan,” jelasnya seraya mengatakan bahwa Ranperda Pengaturan CSR sudah
dijalankan di Kota Bandung.(syf)