MEDAN – Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Muhammad Nasir menilai, wacana
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menaikkan tarif parkir tepi jalan
pada akhir tahun 2014 ini berpotensi menciptakan ruang korupsi baru di
tubuh Dishub Medan.
Pasalnya hingga saat ini Dishub Medan belum khatam mendata seluruh
Juru Parkir yang resmi maupun tidak resmi. Tidak hanya itu, Fraksi PKS
menduga akan terjadi pungli secara masif di lapangan, mengingat pemetaan
dan pengawasan perwilayah serta sosialisi tarif masih minim dilakukan
pihak Dishub melalui Kabid Perparkiran kepada masyarakat pengguna jasa.
“Seharusnya juru parkir dilapangan harus diberikan identitas yang
jelas dari Dinas Perhubungan.
Karena banyak ditemukan juru parkir dari
oknum tak dikenal. Untuk meminimalisir pungli dilapangan, kita sarankan
agar Dishub melakukan pemetaan dan pengawasan perwilayah. Sosialisasinya
diperluas lagi dan berikan pemahaman tentang hukum kepada juru parkir.
Agar para juru parkir tidak semena-mena dalam melakukan pengutipan
kepada masyarakat pengguna jasa,” ungkapnya kepada wartawan, hari ini,
saat menyikapi wacana kenaikan tarif parkir.
Lebih lanjut Nasir menambahkan, idealnya Dishub mengeluarkan karcis
yang terbaru dan diberi nomor resi yang terdata secara berkesinambungan.
Selain menjadi bukti dalam pendataan peningkatan PAD dari sektor
perparkiran, juga menjadi bukti resmi untuk dipertanggung jawabkan pada
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar jasa
parkir jika juru parkir tidak memberikan karcis yang berlaku. Dengan
begitu, masyarakat sudah berpartisipasi dalam mencegah kebocoran PAD di
tubuh Dishub, dari sektor jasa parkir,” pungkasnya.
Sementara itu Kabid Perparkiran Dishub Medan Ridho Siregar mengaku,
pihaknya akan menerapkan tarif parkir tepi jalan yang baru sesuai dengan
Perda nomor 7 tahun 2002 dan diperbaharui menjadi Perda nomor 10 tahun
2011. Dimana pada Perda tersebut menjelaskan, lokasi parkir akan
diklasifikasi dalam 2 kelas. Untuk kelas 1, ditetapkan Rp2 ribu khusus
sepeda motor, dan Rp3 ribu rupiah untuk jenis mobil. Sementara kelas 2
Rp1000 untuk sepeda motor dan Rp2 ribu untuk mobil.
“Pada Perda tersebut dijelaskan bahwa, tarif parkir sepeda motor
sebesar Rp300, sedangkan mobil sebesar Rp1000. Kedepannya akan berubah
semuanya. Tak hanya plang tarif parkir, kami (Dishub Kota Medan-red)
juga telah mempersiapkan karcis parkir edisi Perda yang baru dan sudah
kita sosialisasikan kepada seluruh Juru Parkir yang terdata di Dishub,”
ungkapnya.
Lebih lanjut Ridho menjelaskan, yang dimaksud dengan lokasi kelas 1,
adalah lokasi parkir yang memiliki aktivitas kendaraan bervolume tinggi.
Misalnya, di jalan Ahmad Yani, jalan Brigjend Katamso, jalan Brigjend
Zein Hamid, jalan Gatot Subroto, jalan Putri Hijau, jalan Yos Sudarso,
jalan Sisingamaraja, jalan Prof.Yamin, jalan Asia dan lainnya.
Sementara, yang dimaksud dengan lokasi parkir kelas 2 adalah lokasi
parkir yang tidak memiliki aktivitas kendaraan yang tinggi. Misalnya di
jalan Yose Rizal, jalan Bakaran Batu, jalan Bintang, jalan Mesjid, dan
lainnya.
Namun, nama-nama jalan tersebut hanyalah sebagai contoh lokasi padat
kendaraan di kota Medan saja. Untuk ke absahan atas Perda baru ini,
lokasi parkir kelas 1 dan kelas 2 masih diestimasi di bagian Hukum Pemko
Medan.
“Kalau kelas 1 itu yang padat kendaraan, kalau kelas 2 yang gak
terlalu padat kendaraan yang lewat di lokasi itu. Tapi pengklasifikasian
ini gak bersifat permanen. Tergantung pada aturan rambu-rambu lalu
lintasnya. Kalau ada pengalihan rambu dari yang lokasi kelas 2 menjadi
kelas 1, ya berubah lagi. Otomatis lokasi kelas 2 jadi padat kendaraan
kan,” pungkasnya. (Syf)
Home »
Aktifitas Fraksi
» Parkir Naik Berpotensi Ciptakan Korupsi Baru

