Selain itu, mendukung Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menerbitkan sertifikat lahan yang masih bersengketa.
Anggota Komisi A dari Fraksi PKS, Burhanudin mengusulkan agar dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sengketa lahan tesebut dengan mengundang pihak kepolisian. Sebab kepolisian sudah menetapkan kepala BPN Medan sebelumnya sebaga tersangka terkait kasus tersebut.
Diapun menyesalkan Pemko Medan hanya berani menindak bangunan-bangunan kecil milik rakyat yang berada di gang-gang sempit jika tidak punya IMB. Namun, terkesan melakukan pembiaran terhadap perusahaan besar yang menguasai lahan negara tanpa alas hak dan izin apapun.