Berita Terbaru

Antisipasi Peredaran Miras Komisi C Desak Disperindag Awasi Mini Market

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Rabu, 04 Februari 2015 | 08.15

Medan - Komisi C DPRD Medan mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan pengawasan terhadap mini market (warung modren) dan warung-warung tradisional di Kota Medan guna mengantisipasi penjualan minuman keras (miras).

Hal ini dikemukakan Ketua Komisi C Salman Alfarisi didampingi anggota komisi Herri Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan di ruang komisi, Selasa (3/2).

Dikatakannya dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12/2011 mengatur tentang pendistribusian miras dimana miras hanya boleh beredar di hotel, karaoke dan sejumlah lokasi hiburan lainnya.

“Karena itu, kami minta ketegasan Pemko Medan dalam hal ini Disperindag untuk melakukan pengawasan ketat pada gerai, toko moderen, supermarket, mini market dan warung serta menindak mereka yang menjual minuman keras,” ujar Salman yang juga penasehat Fraksi PKS DPRD Medan.

Tidak Punya Landasan

Meski demikian, ungkap Salman keberadaan Perwal Nomor 12/2011 juga tidak memiliki landasan yang kuat sebab, Perda nomor 15/1998 yang menjadi pedoman keluarnya Perwal sudah distanvaskan.
“Jadi tidak ada landasan hukum baru dalam pelaksanaan Perwal itu. Karena itu, kedepan Komisi C bersama counterpart-nya akan melanjutkan proses pengajuan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) minuman keras (miras) dan beralkohol yang drafnya mulai disusun tahun 2012 lalu,” tukasnya sembari mengutarakan dalam draf tersebut selain berisikan retribusi miras juga peraturan penjualan miras dan lainnya.

Dikatakannya, perda ini harus lahir guna kenyamanan warga Kota Medan sebagai kota yang religius dan. Hal senada juga diutarakan anggota Komisi C Herri Zulkarnain Hutajulu yang mengutarakan pihaknya sangat setuju dilahirkannya Perda Miras.

“Kami minta kutipan retribu si miras dinaikkan guna menambah PAD Kota Medan,” tukasnya sembari menyampaikan saat ini masyarakat juga resah terkait maraknya peredaran miras dan narkoba di Kota Medan.

Sebelumnya, Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif mengutarakan dalam pengawasan miras pihaknya masih berpedoman pada Perwal Nomor 12/2011 lalu. “Sedangkan retribusi pada Perda Nomor 15 tahun 1998,” tukasnya.

Papan Reklame Yang Menampilkan Unsur Pornografi Muncul Lagi

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Senin, 02 Februari 2015 | 18.30

Medan - Dianggap hanya mengejar pendapatan semata, Pemerintah Kota Medan mengabaikan konten iklan yang menampilkan unsur ponografi. Iklan vulgar dan seronok itu pun semakin subur tumbuh di Jalanan Kota Medan. Jargon Kota Medan sebagai Kota Madani dan Religius pun dinilai hanya "Omongan Doang" (Omdo-red) "Keberadaan iklan vulgar atau iklan seronok di Kota Medan makin menjadi-jadi. Ini dapat merusak moral generasi muda Kota Medan. Pemko Medan jangan hanya mengejar uangnya saja, namun bentuk iklannya mereka tidak pernah mau tau," tegas Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Jumadi menyikapi maraknya iklan seronok di Kota Medan, Senin (2/2).

Dikatakan Jumadi iklan yang menampilkan unsur pornografi muncul lagi dibeberapa tempat di Kota Medan, salah satunya di perempatan Jalan Ringroad Ngumban Surbakti - Jalan Setiabudi Medan yang sempat sudah tidak ada lagi," jelas Jumadi.

Terkait kondisi ini, Jumadi pun mempertanyakan kesungguhan Pemko Medan dengan cita-cita nya menjadi Kota Medan sebagai kota yang 'Madani dan Religius'. Politisi saat ini duduk di Komisi B DPRD Medan ini juga menilai banyaknya bertebaran iklan vulgar dan seronok ini juga tidak sejalan dengan motto Kota Medan "Hari Ini Lebih Baik Dari Hari Kemarin dan Hari Esok Lebih Cerah dari Hari ini,".

"Dengan banyaknya iklan seperti ini kita mempertanyakan kembali soal cita-cita besar Kota Medan menjadi kota yang Madani dan Religius. Apa jadinya masa depan Kota Medan jika iklan-iklan vulgar dan seronok ini bertebaran. Apa mungkin Kota Medan di hari esok akan lebih cerah," tanya Jumadi.

Politisi Dapil IV Kota Medan ini pun mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang sekarang menjadi institusi yang mengurusi masalah baliho dan bilboard ini untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga tidak menjadi keresahan di warga Medan. Dinas TRTB juga harus selektif dalam mengeluarkan izin pemasangan iklan. "Warga sudah sangat risih, kita tidak ingin permasalahan ini menjadi keresahan warga Kota Medan," pungkasnya

DPRD dan MUI Sepakat Sukseskan Program Sertifikasi Halal

MEDAN – Sehubungan makin menjamurnya foodcourt dan restauran di sejumlah plaza di Kota Medan, DPRD Kota Medan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan sepakat sukseskan program sertifikasi halal Kota Medan. Kesepakatan ini tercipta pada saat kunjungan anggota DPRD Kota Medan ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Jalan Amaliun/Nusantara No.3 Medan. (Senin/2/2)
Selama ini sejumlah masyarakat masyarakat Muslim di Kota Medan mengeluhkan sulitnya menemukan gerai makanan atau restoran di Plaza baik di Plaza Medan Fair, Sun Plaza, Centra Point Medan, Grand Palladium, Cambridge, Medan Plaza maupun sejumlah restauran lainnya yang menampilkan label halal.
Semuanya blong begitu saja tidak bisa dipastikan halal atau haramnya makanan yang disajikan gerai tersebut. Hal ini sangat merugikan bagi umat Muslim yang ingin bersantai dengan keluarga jadi tidak nyaman bersantap di lokasi itu.

“Kalau jelas begitu dipampangkan di steling atau kaca makanannya kita tahu supaya tidak makan di gerai itu. Bagaimana dengan yang tidak memampangkannya, karena itu kami minta pengusaha restauran itu memasang label halal atau tidaknya makanan di kedai makanan itu,” ujar Salman yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Medan.
Lebih lanjut Salman juga meminta MUI Medan melakukan pengawasan terhadap sejumlah rumah makan, gerai maupun kedai yang diduga kuat makanannya diragukan kehalalannya. “MUI Kota Medan harus proaktif dalam hal ini guna mengayomi warga Muslim di Kota Medan,” tukasnya.
 
Dalam hal ini DPRD Kota Medan menilai perlu adanya suatu aturan yang mewajibkan seluruh restauran tau rumah makan di Kota Medan mengurus sertifikat halal sehingga kedepannya MUI bisa mengeluarkan rekomendasi boleh tidaknya umat Islam makan di restauran, gerai atau rumah makan tersebut.


Ketua MUI Kota Medan Muhammad Hatta sangat menyambut baik atas kesepakan dan kerjasama yang baik dari DPRD Kota Medan. Kedepan MUI Kota Medan akan merumuskan aturan-aturan yang diperlukan dalam mensukseskan program sertifikasi halal di Kota Medan.” paparnya.

Anggota DPRD Medan Tinjau Rencana Relokasi Pasar Timah

MEDAN – Beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meninjau rencana relokasi revitalisasi pasar timah yang terletak di Kelurahan Sukarame II, Kec Medan Area (Senin/2/2).
 
“Nasib pedagang jangan digantung gantung. Sepanjang upaya meningkatkan kesejahteraan pedagang dan terciptanya pasar moderen, Walikota harus bersikap tegas. Untuk itu, Walikota harus memberikan kepastian rencana revitalisasi pasar timah,” tegas Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi didampingi anggota DPRD M Kota Medan yang lain.

Dikatakan Salman, Walikota Medan harus serius melakukan realisasi pelaksanaan revitalisasi seruh pasar tradisional di kota Medan menuju pasar moderen. Sehingga pasar tradisional bersih dan memiliki fasilitas yang memadai demi peningkatan ekonomi pedagang.

Untuk itu, Salman berharap kepada PD Pasar selaku pengelola pasar tradisional supaya lebih intensif melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pedagang. PD Pasar harus benar benar mengakomodir seluruh pedagang pasar timah dan menyatukan pandangan demi kepentingan semua pihak.

Komisi C DPRD Rekomendasikan Parkir Center Point Di Tutup

MEDAN – Komisi C DPRD Medan menuding parkir di gedung Centre Point  illegal sehingga direkomendasikan supaya segera ditutup. Pasalnya, kendati sudah beroperasi satu tahun lebih, parkir yang dikelola Indo Parking tersebut ternyata tidak memiliki izin.

“Parkir di Centre Point harus ditutup, contoh sistem pemerintahan yang tidak bagus. Pemko Medan terseksan melakukan pembiaran dan mengutip pajak dari usaha illegal. Parahnya lagi, pengusaha membangkang karena tak ada usaha mengajukan permohonan izin. Semua ini batal demi hukum,” tandas Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Godfried Effendi Lubis didampingi Ketua Komisi C Salman Alfarisi, Zulkifli Lubis, Deni Maulana Lubis, Rajudin Sagala, Hendra dan Roby Barus saat menggelar radap dengar pendapat (RDP) di ruang komisi C, Rabu (28/1/2015). Rapat ini juga dihadiri pihak parkir Indo Parking, Erdriansya dan Munawir Pane. Sedangkan Dinas pendapatan diwakili Kasi pajak Parkir Sutan Partahi.

Dikatakan Godfried, terkait hal tersebut, Pemko Medan harus bertindak tegas menegakkan aturan dan wajib memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha. Begitu juga pajak parkir yang dikutip patut dipertanyakan karena tidak memiliki izin.

Sorotan yang sama juga disampaikan Ketua Komisi C Salman Alfarisi, Pemko Medan didesak supaya serius menata usaha di Medan. Seperti usaha parkir di Center Point harus ditutup karena tidak mengantongi izin. Parkir di Gedung Center Point terbukti sudah membuat kacau pengguna jalan disekitar gedung dan tak bisa lagi dikendalikan. Hal tersebut dikarenakan gedung Centre Point tidak memiliki AMDAL lalin dan tata ruang.

Sebaiknya, kata Salman, segala usaha yang tidak memiliki izin seharusnya ditutup, bukan malah dipelihara dan pajaknya ditarik. “Usaha besar tak memiliki izin, tapi pajak dikutip, apa yang menjadi landasan hukumnya. Jangan kota Medan dijadikan hutan rimba, macam tak ada pemerintahan,”, kesal Salman.

Sama halnya dengan sekretaris komisi Deni Maulana Lubis, menyayangkan operasional parkir di Centre Point berjalan tanpa izin. Seharusnya Pemko melakukan perlindungan terhadap konsumen. “Apalagi jasa parkir harus memiliki landasan hukum yakni izin. Dan jika terjadi kehilangan, pemilik kendaraan dapat menuntut sesuai hukum,’ ujar Deni Maulana.

Sementara itu Dinas Pendapatan Kota Medan yang diwakili Kasi Pajak parkir Sutan Partahi mengatakan, adapun alasan mereka mengutip pajak parkir di Centre Point melalui ketentuan yakni sepanjang ada transksi dapat dikenakan pajak. Saat ini pihaknya rutin melakukan pembinaan kepada seluruh pengelola parkir agar berpedoman kepada perda parkir yang baru.

Fraksi PKS DPR RI Mantapkan Peran Kehumasan

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Minggu, 01 Februari 2015 | 10.07


Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menegaskan pertanggungjawaban kepada publik harus dimantapkan dengan kuatnya peran kehumasan. Demikian disampaikan Jazuli dalam diskusi tentang peran kehumasan, di rapat kerja (Raker) Fraksi PKS, di Ruang Bima, Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (31/1).

"Salah satu kewajiban kita sebagai anggota dewan adalah mempertanggungjawabkan kerja kita kepada publik. Oleh karena itu, humas yang kuat harus kita bangun untuk memantapkan pertanggungjawaban kita kepada publik," kata Jazuli.
Politisi asal Banten ini juga mengemukakan mempublikasikan hasil kerja di media seperti TV, radio, media online, dan sosial media, bukanlah sebuah riya. "Karena ini merupakan laporan dan pertanggungjawaban karena kita telah dipilih oleh rakyat, rakyat harus mengetahuinya," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Humas Fraksi PKS DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan tiga fungsi humas untuk memantapkan pertanggungjawaban anggota dewan kepada publik.
"Ada tiga fungsi humas untuk memantapkan pertanggungjawaban anggota dewan kepada publik. Pertama, menjadikan Fraksi PKS sebagai center of opinion penyampaian kebijakan-kebijakan partai. Kedua, menjadikan pimpinan fraksi sebagai opinion leader. Ketiga, membangun personal aleg yang menguasai isu dan menjadi incaran pers (news spotlight)," papar politisi asal Jawa Tengah ini.

Anggota Komisi VIII tersebut melanjutkan, penguatan aspek kehumasan bukan hanya di tingkat DPR RI, tetapi juga di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, guna memantapkan pertanggungjawaban anggota dewan PKS di setiap tingkat.
Rapat Kerja Fraksi PKS yang dibuka secara resmi oleh Presiden PKS Anis Matta ini digelar selama dua hari, Jumat-Sabtu (30-31/1) di Hotel Bidakara, Jakarta. Selain Presiden PKS dan para legislator, Ketua Majelis Syuro PKS KH Hilmi Aminuddin juga dipastikan hadir.

Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dan Anggota BPK RI, Agung F. Sampurna dijadwalkan mengisi sesi diskusi dalam acara tersebut. Selain itu, Budayawan Sujiwotedjo juga turut memeriahkan dalam pementasan wayang di pembukaan Raker Fraksi PKS ketiga tersebut.

Pemko Medan Diminta Benahi Pasar Induk Tuntungan

Written By Fraksi PKS Kota Medan on Selasa, 27 Januari 2015 | 18.35

Medan - Komisi C DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan membenahi pasar Induk Kelurahan Lauci Kecamatan Medan Tuntungan, karena kondisinya kurang terawat. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi C H Salman Alfarisi di sela sidak Komisi C ke Pasar Induk Tuntungan, Senin (26/1).
 
Hadir dalam sidak tersebut sejumlah anggota dewan dan juga Kepala PD Pasar Benny Sihotang, Camat Medan Tuntungan, Lurah Desa Lauci, Kepala Lingkungan. Dalam sidak tersebut anggota DPRD Medan meninjau situasi dan kondisi Pasar Induk menjelang dioperasionalkannya pasar tersebut Februari mendatang.

Dikatakan Salman Alfarisi setelah melihat situasi dan kondisi pasar saat ini meminta Pemko Medan segera melakukan pembenahan. Salah satunya menyangkut transportasi dari luar (Jalan Letjen Jamin Ginting) menuju lokasi pasar.

"Supaya Pasar Induk itu bisa segera dioperasionalkan diharapkan Terminal Angkutan di luar pasar segera diaktifkan supaya pasar tersebut hidup dan ramai. Soalnya pasar tersebut bukan hanya menampung pedagang grosir dan sub grosir saja tetapi juga eceran," ujarnya.

Terkait bangunan pasar yang tampak kurang perawatan, penasehat Fraksi PKS DPRD Medan itu mengutarakan ke depannya kami akan mengundang Pemko Medan dan PD Pasar untuk mendorong dianggarakannya biaya perawatan bangunan maupun lainnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang didampingi Dirops Osman Manalu mengutarakan pihaknya sudah mengajukan ke Pemko Medan untuk mulai mengoperasikan Pasar Induk pada minggu ke-3 di bulan Februari mendatang.

"Sebab saat ini sejumlah fasilitas penunjang baik instalasi listrik maupun air sudah siap," ujarnya, sembari mengutarakan Pasar Induk ini nantinya akan mampu menampung sekitar 2 ribu pedagang baik grosir, subgrosir maupun eceran.

Dalam kesempatan itu, Benny juga mengutarakan Pasar Induk ini merupakan milik Pemko Medan yang pengelolaannya diserahkan ke PD Pasar dengan sistem sewa. "Di mana, 10 persen dari biaya sewa tempat oleh pedagang diserahkan ke Pemko Medan," jelasnya.

Terkait pengamanan lokasi, PD Pasar Kota Medan telah menggelar MoU dengan Yon Kavaleri dan Brimobdasu guna melakukan pengamanan lokasi. Sedangkan terkait relokasi pedagang, dikatakannya pihaknya jauh-jauh hari pihaknya sudah melakukan pendataan sejumlah pedagang dan menyurati mereka sekaligus mensosialisiasikan rencana relokasi pedagang Jalan Sutomo, Seram dan sekitarnya ia juga telah membuka pendaftaran bagi pedagang yang akan berjualan di gedung pasar induk. "Kita tinggal menunggu kebijakan Pemko Medan,"pungkasnya.

Walikota Diminta Serius Perhatikan Nasib Pedagang Pasar Timah

MEDAN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta keseriusan Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin menyikapi keberadaan pasar timah dan masa depan pedagang. Untuk itu Komisi C mendesak sikap tegas Walikota terkait kejelasan izin prinsip revitalisasi pasar timah di Kelurahan Sukarame II, Kec Medan Area.

“Nasib pedagang jangan digantung gantung. Sepanjang upaya meningkatkan kesejahteraan pedagang dan terciptanya pasar moderen, Walikota harus bersikap tegas. Untuk itu, Walikota harus memberikan kepastian rencana revitalisasi pasar timah,” tegas Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi didampingi Sekretaris Deni Maulana Lubis, Wakil Ketua Godfried dan anggota Zulkifli Lubis, Roby Barus, Boydo HK Panjaitan, Rajudin Sagala, Kuat Surbakti dan T Eswin kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (27/1/2015).

Dikatakan Salman, Walikota Medan harus serius melakukan realisasi pelaksanaan revitalisasi seruh pasar tradisional di kota Medan menuju pasar moderen. Sehingga pasar tradisional bersih dan memiliki fasilitas yang memadai demi peningkatan ekonomi pedagang.

Untuk itu, Salman berharap kepada PD Pasar selaku pengelola pasar tradisional supaya lebih intensif melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pedagang. PD Pasar harus benar benar mengakomodir seluruh pedagang pasar timah dan menyatukan pandangan demi kepentingan semua pihak.
 
Support : Copyright © 2014. Fraksi PKS Medan - All Rights Reserved