Medan - Komisi C DPRD Medan mendesak Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan pengawasan
terhadap mini market (warung modren) dan warung-warung tradisional di
Kota Medan guna mengantisipasi penjualan minuman keras (miras).
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi C Salman Alfarisi didampingi anggota komisi Herri Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan di ruang komisi, Selasa (3/2).
Dikatakannya dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12/2011 mengatur tentang pendistribusian miras dimana miras hanya boleh beredar di hotel, karaoke dan sejumlah lokasi hiburan lainnya.
“Karena itu, kami minta ketegasan Pemko Medan dalam hal ini Disperindag untuk melakukan pengawasan ketat pada gerai, toko moderen, supermarket, mini market dan warung serta menindak mereka yang menjual minuman keras,” ujar Salman yang juga penasehat Fraksi PKS DPRD Medan.
Tidak Punya Landasan
Meski demikian, ungkap Salman keberadaan Perwal Nomor 12/2011 juga tidak memiliki landasan yang kuat sebab, Perda nomor 15/1998 yang menjadi pedoman keluarnya Perwal sudah distanvaskan.
“Jadi tidak ada landasan hukum baru dalam pelaksanaan Perwal itu. Karena itu, kedepan Komisi C bersama counterpart-nya akan melanjutkan proses pengajuan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) minuman keras (miras) dan beralkohol yang drafnya mulai disusun tahun 2012 lalu,” tukasnya sembari mengutarakan dalam draf tersebut selain berisikan retribusi miras juga peraturan penjualan miras dan lainnya.
Dikatakannya, perda ini harus lahir guna kenyamanan warga Kota Medan sebagai kota yang religius dan. Hal senada juga diutarakan anggota Komisi C Herri Zulkarnain Hutajulu yang mengutarakan pihaknya sangat setuju dilahirkannya Perda Miras.
“Kami minta kutipan retribu si miras dinaikkan guna menambah PAD Kota Medan,” tukasnya sembari menyampaikan saat ini masyarakat juga resah terkait maraknya peredaran miras dan narkoba di Kota Medan.
Sebelumnya, Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif mengutarakan dalam pengawasan miras pihaknya masih berpedoman pada Perwal Nomor 12/2011 lalu. “Sedangkan retribusi pada Perda Nomor 15 tahun 1998,” tukasnya.
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi C Salman Alfarisi didampingi anggota komisi Herri Zulkarnain dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan di ruang komisi, Selasa (3/2).
Dikatakannya dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12/2011 mengatur tentang pendistribusian miras dimana miras hanya boleh beredar di hotel, karaoke dan sejumlah lokasi hiburan lainnya.
“Karena itu, kami minta ketegasan Pemko Medan dalam hal ini Disperindag untuk melakukan pengawasan ketat pada gerai, toko moderen, supermarket, mini market dan warung serta menindak mereka yang menjual minuman keras,” ujar Salman yang juga penasehat Fraksi PKS DPRD Medan.
Tidak Punya Landasan
Meski demikian, ungkap Salman keberadaan Perwal Nomor 12/2011 juga tidak memiliki landasan yang kuat sebab, Perda nomor 15/1998 yang menjadi pedoman keluarnya Perwal sudah distanvaskan.
“Jadi tidak ada landasan hukum baru dalam pelaksanaan Perwal itu. Karena itu, kedepan Komisi C bersama counterpart-nya akan melanjutkan proses pengajuan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) minuman keras (miras) dan beralkohol yang drafnya mulai disusun tahun 2012 lalu,” tukasnya sembari mengutarakan dalam draf tersebut selain berisikan retribusi miras juga peraturan penjualan miras dan lainnya.
Dikatakannya, perda ini harus lahir guna kenyamanan warga Kota Medan sebagai kota yang religius dan. Hal senada juga diutarakan anggota Komisi C Herri Zulkarnain Hutajulu yang mengutarakan pihaknya sangat setuju dilahirkannya Perda Miras.
“Kami minta kutipan retribu si miras dinaikkan guna menambah PAD Kota Medan,” tukasnya sembari menyampaikan saat ini masyarakat juga resah terkait maraknya peredaran miras dan narkoba di Kota Medan.
Sebelumnya, Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif mengutarakan dalam pengawasan miras pihaknya masih berpedoman pada Perwal Nomor 12/2011 lalu. “Sedangkan retribusi pada Perda Nomor 15 tahun 1998,” tukasnya.








